MIU Login

[skripsi] Tingkat pemahaman hukum pengusaha rumah potong ayam di Kota Malang terhadap kewajiban sertifikat halal perspektif fiqih muamalah dan Undang-undang no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal

Pada saat ini dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, ternyata juga menimbulkan kekhawatiran baru bagi kualitas produk jika ditinjau dari segi kehalalannya. Seperti halnya kehalalan dalam penyembelihan ayam sering dipertanyakan dan diragukan seiring dengan banyaknya tata cara penyembelihan sehingga muncul beragam model penyembelihan. Ada yang diproduksi dengan tradisional ada pula yang modern menggunakan alat mesin. Namun kebanyakan kurang mengerti standarisasi penyembelihan maupun pengolahannya dan juga tidak banyak para mengusaha sadar akan pentingnya mendaftarkan sertifikat halal.

Penulis melakukan penelitian terhadap masalah Kesadaran Hukum Pengusaha Rumah Potong Ayam di Kota Malang Terhadap Sertifikat Halal perspektif Fiqih Muamalah dan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana tingkat pemahaman hukum pengusaha rumah potong ayam di Kota Malang terhadap kewajiban sertifikat halal perspektif fiqih muamalah? 2) Bagaimana tingkat pemahaman hukum pengusaha rumah potong ayam di Kota Malang terhadap kewajiban sertifikat halal Perspektif Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal?

Penelitian ini merupakan penelitian field research (penelitian lapangan) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan pengumpulan datanya observasi dan wawancara. Kemudian terdapat lima tahap dalam pengolahan data diantaranya tahap pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis data dan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya tingkat pemahaman hukum pengusaha rumah potong ayam di Kota Malang terhadap kewajiban sertifikat halal perspektif fiqih muamalah terbilang tinggi dikarenakan sudah memahami ketentuan penyembelihan secara syar’i. Sedangkan tingkat pemahaman hukum pengusaha rumah potong ayam di Kota Malang terhadap kewajiban sertifikat halal perspetif Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal masih dapat dikatakan rendah. Hai ini dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai isi dari regulasi sertifikat halal dan tata cara mendaftarkan sertifikat halal.

Berita Terkait