
Mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Dalam Islam seorang muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal. Oleh karena itu, Negara harus memberikan perhatian terhadap jaminan akan kehalalan suatu produk makanan. Khusus untuk produk makanan, pemerintah membentuk suatu lembaga untuk mengawasi produk makanan yang beredar di Indonesia yaitu BPOM (Badan Pengawas
Pada saat ini dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, ternyata juga menimbulkan kekhawatiran baru bagi kualitas produk jika ditinjau dari segi kehalalannya. Seperti halnya kehalalan dalam penyembelihan ayam sering dipertanyakan dan diragukan seiring dengan banyaknya tata cara penyembelihan sehingga muncul beragam model penyembelihan. Ada yang diproduksi dengan
Setelah disahkannya UUJPH tentu berdampak pada perubahan sistem jaminan halal di Indonesia. Diantaranya adalah dibolehkannya lembaga keagamaan Islam atau organisasi masyarakat Islam mendirikan lembaga pemeriksa halal. Tetapi tentu UUJPH memberikan syarat bagi organisasi masyarakat Islam yang ingin mendirikan LPH, selain yang dibolehkan adalah organisasi masyarakat Islam yang sudah berbadan hukum,
Semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, telah banyak merubah kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam dunia pangan telah banyak memproduksi makanan dan minuman secara cepat dan efisien. Akan tetapi dalam proses produksi untuk mendapatkan kualitas dan kuantitas makanan atau minuman yang diinginkan tidak terlepas dari tambahan bahan-bahan tertentu. Untuk mendapatkan
Di Indonesia banyak produk yang beredar tanpa label halal. Padahal, pasal 4 Undang-undang No. 33 Tahun 2014 mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus mempunyai label halal. Untuk itu permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, Bagaimana respon Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang terhadap pasal 4 Undang-undang
Label halal adalah keterangan halal yang tertulis pada kemasan yang dikeluarkan atas dasar pengukuhan halal yang menyatu pada kemasan produk sebagai jaminan yang sah bahwa jaminan yang dimaksud adalah halal untuk digunakan serta dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat islam dan peraturan perundang- undangan.Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh label
Kewajiban sertifikasi halal dalam UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwasannya produk yang beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Adapun salah satu produk tersebut adalah kosmetik. Disahkannya UU tersebut tentu berdampak pada Pelaku Usaha Kosmetik untuk segera mendaftarkan diri bagi yang belum mendapatkan sertifikasi halal, sebelum
Abstract Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam adalah menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat bagi yang mengonsumsinya. Demikian pula sebaliknya, Allah swt mengharamkan semua makanan yang dapat mendatangkan mudharat bagi hamba-Nya. Ketentuan ini tidak lain adalah untuk menjaga kesucian ruh dan jasad yang suatu saat akan dimintai