Pendahuluan Permintaan produk hewani halal meningkat seiring pertumbuhan industri makanan. Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) bersertifikasi halal memegang peran penting dalam penyediaan daging sesuai syariat Islam. Riset Halal Science Center IPB (2022) menyebutkan lebih dari 85% RPH dan RPU belum bersertifikasi halal karena keterbatasan infrastruktur. Artikel ini mengulas pentingnya akses terhadap RPH dan RPU bersertifikasi halal, hambatan yang dihadapi, serta solusi implementatif.
Sertifikasi Halal untuk RPH dan RPU
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
- Mengawasi semua aspek produk yang diperlukan untuk bersertifikasi halal, termasuk daging dan unggas yang diproses di RPH dan RPU.
- Menentukan bahwa produk yang diklaim halal, termasuk daging, harus disertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggung jawab di bawah Kementerian Agama.
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU JPH
- Mengatur lebih rinci mengenai proses dan syarat sertifikasi halal, termasuk penunjukan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang bekerja sama dengan BPJPH.
- Sertifikasi halal meliputi inspeksi menyeluruh dari proses penyembelihan, penanganan, hingga distribusi daging oleh LPH.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging
- Menyebutkan syarat-syarat teknis RPH terkait kebersihan, kesehatan hewan, dan proses penyembelihan yang harus memenuhi standar halal.
- Proses penyembelihan harus dilakukan oleh penyembelih yang bersertifikat halal.
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- BPJPH bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal yang berwenang, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dalam melakukan audit dan verifikasi halal terhadap RPH dan RPU.
Tujuan Sertifikasi Halal:
- Menjamin kehalalan daging.
- Menjaga keamanan dan mutu pangan.
- Menjamin kepatuhan terhadap hukum nasional dan syariat Islam.
Proses Sertifikasi Halal:
- Pengajuan Sertifikasi: RPH atau RPU harus mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH dengan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait proses penyembelihan dan penanganan daging.
- Audit Halal oleh LPH: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPPOM MUI, akan melakukan audit di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar halal. Ini mencakup:
- Proses penyembelihan sesuai syariat Islam.
- Pemenuhan standar kebersihan, kesehatan, dan manajemen hewan.
- Penerbitan Sertifikat: Jika hasil audit dinyatakan sesuai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun, dengan audit berkala selama periode tersebut.
- Pelatihan Penyembelih: Penyembelih di RPH dan RPU harus memiliki pelatihan khusus tentang teknik penyembelihan halal dan diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi halal. Misalnya para juru sembelih ayam harus memahami persyaratan utama dalam proses penyembelihan yang juga merupakan titik kritis dalam sertifikasi halal, bahwasanya dalam penyembelihan yang dilakukan haruslah dapat memotong 4 syaraf, yaitu 2 urat nadi, saluran pernapasan, dan saluran pencernaan dalam satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau (Rosyidi & Saputro, 2022).
Standar Sertifikasi:
- Teknik Penyembelihan: Proses penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang kompeten, dengan membaca doa, dan harus dilakukan dengan memotong tiga saluran utama di leher hewan.
- Kesehatan dan Kebersihan: Rumah potong harus memenuhi standar kebersihan yang ketat, termasuk peralatan dan fasilitas yang digunakan, serta harus terbebas dari kontaminasi zat-zat haram.
- Manajemen Hewan: Hewan yang akan disembelih harus diperlakukan dengan baik, tidak disiksa, dan dalam kondisi sehat sebelum penyembelihan.
Pengawasan dan Sanksi:
- BPJPH dan LPH: BPJPH bersama LPH mengawasi pelaksanaan standar halal secara berkala. Setiap penyimpangan dapat mengakibatkan pencabutan sertifikat halal.
- Sanksi: UU JPH mengatur sanksi administratif dan pidana bagi RPH dan RPU yang tidak memenuhi standar halal, mencakup tindakan administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan sertifikat halal, terutama jika pelaku usaha melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021.
Manfaat Regulasi Sertifikasi Halal:
- Perlindungan konsumen Muslim.
- Meningkatkan daya saing industri daging.
- Kepastian hukum dan kualitas standar internasional.
Masalah dalam Akses RPH dan RPU Bersertifikasi Halal
- Kurangnya Fasilitas Bersertifikasi:
- Distribusi tidak merata, terutama di pedesaan (Prabowo dkk, 2015).
- Kapasitas RPH bersertifikasi tidak mencukupi.
- Kendala Biaya Sertifikasi:
- Biaya awal dan pemeliharaan tinggi.
- Membebani UKM.
- Kurangnya Tenaga Terlatih:
- Penyembelih bersertifikat terbatas.
- Pelatihan teknis belum merata (Kholis dkk, 2022).
- Pengawasan Lemah:
- Minim pengawasan berkala.
- Sanksi tidak konsisten.
- Infrastruktur Tidak Memadai:
- Fasilitas dan peralatan belum sesuai standar.
- Rantai pasok daging tidak optimal.
- Kesadaran Konsumen Rendah:
- Minim pemahaman pentingnya sertifikasi halal.
- Informasi lokasi RPH halal kurang tersedia.
- Persaingan Tidak Seimbang:
- Harga lebih murah dari RPH tidak bersertifikasi.
- Klaim halal tanpa dasar sertifikasi resmi.
- Birokrasi yang Rumit:
- Proses administrasi lama dan kompleks.
Solusi Peningkatan Akses RPH dan RPU Halal
- Penambahan Fasilitas Bersertifikasi:
- Pembangunan dan revitalisasi RPH/RPU.
- Subsidi dan Insentif:
- Bantuan biaya sertifikasi untuk UKM.
- Insentif pajak bagi pelaku usaha patuh.
- Pelatihan dan Sertifikasi SDM:
- Program pelatihan berkelanjutan.
- Kerja sama dengan LPPOM MUI.
- Penguatan Pengawasan:
- Audit rutin oleh BPJPH.
- Penegakan sanksi tegas.
- Peningkatan Teknologi dan Infrastruktur:
- Modernisasi peralatan RPH.
- Penguatan rantai distribusi dingin (cold chain).
- Penyederhanaan Prosedur Sertifikasi:
- Administrasi efisien dan transparan.
- Sosialisasi dan Edukasi Halal:
- Kampanye kesadaran publik.
- Informasi lokasi RPH halal melalui media digital (Othman dkk, 2015).
- Kemitraan Pemerintah dan Swasta:
- Proyek bersama membangun RPH bersertifikasi (Noordin dkk, 2014).
- Pembiayaan untuk UKM:
- Dana bergulir dan pinjaman lunak.
- Skema pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
- Penguatan Rantai Nilai Halal:
- Integrasi vertikal dari peternak ke distributor.
Kolaborasi pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Upaya komprehensif akan memastikan ketersediaan produk daging halal yang aman, berkualitas, dan sesuai syariat Islam.
Dibuat oleh: Utiya Hikmah, M.Si
Referensi:
- Kholis, N. dkk. (2022). Jurnal Ilmu Kesehatan Bhakti Husada.
- Rosyidi, D., & Saputro, E. (2022). Universitas Brawijaya Press.
- Othman, B. dkk. (2015). Journal of Islamic Marketing.
- Prabowo, S. dkk. (2015). Journal of Islamic Marketing.
- Noordin, N. dkk. (2014). Procedia-Social and Behavioral Sciences.
- https://sustainability.ipb.ac.id/more-than-85-percent-of-the-slaughterhouses-in-indonesia-do-not-yet-have-a-halal-certificate/
- https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/mulai-oktober-mendag-zulkifli-hasan-minta-rumah-potong-hewan-bersertifikat-halal/
More Information
☎️ (Admin Halal Center)
📸Instagram: https://www.instagram.com/halalcenteruinmalang/
🌐 Website: http://www.halalcenter.uin-malang.ac.id