Oleh: Dr. Trikustono Adi, M.Sc
Benarkah Minuman Energi Aman? Perspektif Halal, Thayyib, dan Dampaknya pada Ginjal (dengan Landasan Regulasi BPJPH)
Minuman energi kini populer dalam gaya hidup modern, khususnya di kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja. Selain bersifat non alkoholik, pertanyaan utama adalah apakah minuman tersebut halal dan thayyib menurut regulasi Indonesia, serta apakah terdapat risiko kesehatan terutama terhadap fungsi ginjal. Tulisan ini mengulas:
- Regulasi BPJPH terkait sertifikasi halal minuman energi.
- Makna halalan thayyiban menurut standar BPJPH dan fatwa ulama.
- Dampak ilmiah terhadap ginjal berdasarkan studi klinis dan kasus sebelumnya.
Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Minuman Energi di Indonesia
Sertifikasi halal kini menjadi salah satu isu penting dalam industri pangan dan minuman, termasuk minuman energi yang marak beredar di pasaran. Berdasarkan Undang-Undang
Prosedur Sertifikasi Halal bagi Minuman Energi
Proses sertifikasi halal di Indonesia dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui kerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi. Proses ini bersifat menyeluruh, mulai dari audit dokumen, inspeksi fasilitas produksi, pengujian bahan baku, hingga peninjauan sistem jaminan halal yang diterapkan oleh perusahaan. Setelah seluruh rangkaian tahapan selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal sebagai bukti resmi bahwa produk tersebut aman dikonsumsi sesuai syariat Islam (Fauzi, 2022).
Minuman energi, pengawasan bahan baku menjadi hal yang sangat krusial. Kandungan umum seperti kafein sintetis, taurin, vitamin, hingga berbagai aditif kimia harus ditelusuri asal-usulnya. Beberapa zat tambahan mungkin melalui proses kimia tertentu yang melibatkan bahan pelarut, enzim, atau media fermentasi yang berpotensi berasal dari unsur non-halal. Oleh karena itu, bahan-bahan tersebut masuk dalam kategori yang wajib diperiksa secara detail selama proses sertifikasi (Hidayat, 2021). Tidak hanya bahan baku, sistem produksi seperti sanitasi pabrik, rantai distribusi, dan potensi kontaminasi silang juga menjadi aspek yang diaudit oleh LPH.
Menariknya, pemerintah memberikan perhatian khusus bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi minuman energi dalam skala terbatas. Melalui program self-declare, pelaku usaha dapat melakukan pernyataan mandiri atas kehalalan produknya dengan pendampingan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Program ini merupakan bagian dari kebijakan Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) yang digagas oleh BPJPH. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses sekaligus mendorong pelaku usaha kecil untuk bersaing di pasar halal nasional maupun global tanpa terkendala biaya sertifikasi (Rahman, 2023).
Program self-declare dan Sehati ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain bahan baku yang digunakan harus sudah jelas status kehalalannya, tidak menggunakan alkohol, serta tidak melalui proses pencampuran dengan unsur haram atau najis. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan usaha mikro dapat berkembang sambil tetap menjaga standar halal yang berlaku di Indonesia. Pada saat yang sama, produsen skala besar tetap wajib melalui prosedur sertifikasi reguler dengan audit komprehensif oleh LPH, sehingga kredibilitas sertifikat halal tetap terjamin.
Penting dicatat bahwa sertifikasi halal tidak berhenti pada tahap penerbitan sertifikat saja. Produsen minuman energi juga berkewajiban menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai mekanisme internal untuk menjaga konsistensi kehalalan produk dari waktu ke waktu. BPJPH bersama auditor halal akan secara berkala melakukan pengawasan ulang guna memastikan kepatuhan berkelanjutan. Hal ini menegaskan bahwa kehalalan bukan hanya status legal, tetapi juga komitmen etis dan operasional yang harus dijaga oleh produsen.
Dari perspektif konsumen, adanya prosedur sertifikasi ini meningkatkan rasa aman dan kepercayaan terhadap produk minuman energi di pasaran. Konsumen Muslim dapat mengonsumsi produk dengan keyakinan bahwa bahan dan proses produksinya telah sesuai standar halal yang berlaku. Lebih jauh, sistem ini juga memperkuat transparansi industri dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat internasional, khususnya dalam menghadapi permintaan global terhadap produk halal yang semakin tinggi.
Namun bahan yang bersifat alami dan tidak melalui proses pengolahan besar dapat dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, menurut KMA No. 1360/2021 yang diterbitkan BPJPH. Tetapi komponen umum pada minuman energi seperti kafein tambahan, pemanis sintetis, dan ekstrak guarana, termasuk bagian dari produk yang wajib sertifikat halal (Antara News).
Makna Halalan Thayyiban Menurut Standar BPJPH
Konsep halalan thayyiban memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar halal. BPJPH menekankan bahwa konsumsi bahan makanan dan minuman tidak hanya harus halal dalam arti bebas dari unsur haram, tetapi juga harus thayyib, yakni bersih, bergizi, aman, dan tidak membahayakan tubuh maupun akal. Prinsip ini sejalan dengan pandangan ulama dan diperkuat melalui interpretasi ayat Al-Quran, seperti QS. Al-Baqarah:168 dan QS. Al-Maidah:88, yang menegaskan pentingnya mengonsumsi makanan yang halal lagi baik (detikcom). Dengan demikian, setiap produk, termasuk minuman energi, tidak cukup hanya memenuhi aspek hukum halal, melainkan juga harus dipastikan bermanfaat bagi kesehatan konsumen.
Implementasi halalan thayyiban dalam sistem jaminan produk halal terlihat jelas dalam mekanisme yang dijalankan oleh BPJPH dan LPH. Menurut Rencana Pelaksanaan JPH, produk yang telah lolos audit halal dan memenuhi standar kebersihan serta keamanan dianggap sesuai dengan makna thayyib. Aspek ini mencakup proses produksi, pemilihan bahan baku, hingga kemasan. Artinya, minuman energi meskipun sudah mengantongi sertifikat halal, tetap harus diuji agar tidak mengandung bahan berbahaya, memiliki dosis stimulan yang terkendali, serta tidak menimbulkan risiko jangka panjang terhadap kesehatan (journal.um-surabaya.ac.id).
Dampak Konsumsi Minuman Energi terhadap Fungsi Ginjal
Meski regulasi BPJPH menjamin aspek kehalalan, aspek keamanan dan manfaat atau thayyib juga harus diperhatikan. Sejumlah penelitian menunjukkan dampak negatif konsumsi minuman energi terhadap fungsi ginjal. Greene et al. (2014) melaporkan kasus gagal ginjal akut setelah konsumsi minuman energi dalam jumlah besar (kemenag.go.id). Selanjutnya, Al Yacoub dkk. (2020) mengemukakan kasus seorang wanita berusia 62 tahun yang mengalami gagal ginjal akut sekaligus hepatitis akibat konsumsi minuman energi di luar batas aman (kemenag.go.id). Sementara itu, Elbendary et al. (2023) dalam studi komparatif mencatat adanya peningkatan kadar asam urat dan penurunan urea/BUN setelah konsumsi 4–7 kaleng per minggu (kemenag.go.id).
Selain itu, penelitian tambahan juga memperlihatkan bahwa kandungan fruktosa, kafein tinggi, dan aditif sintetis dalam jangka panjang dapat memicu dehidrasi, pembentukan batu ginjal, serta stres oksidatif pada jaringan ginjal. Fakta ini menegaskan bahwa meskipun minuman energi dapat lolos sertifikasi halal, tidak serta merta menjadikannya thayyib bila dikonsumsi berlebihan.
Regulasi BPJPH
Salah satu isu penting adalah bahwa halal belum tentu thayyib. Walaupun minuman energi telah lolos sertifikasi BPJPH, hal ini tidak otomatis berarti sesuai standar thayyib, terlebih jika produk mengandung gula dalam jumlah tinggi, stimulan berlebihan, atau bahan tambahan yang tidak memberikan manfaat signifikan.
Tanggung jawab besar juga berada di tangan produsen. Mereka diwajibkan untuk mencantumkan label halal resmi sekaligus memberikan informasi jelas mengenai dosis konsumsi yang aman. BPJPH mendukung langkah ini melalui edukasi dan literasi publik, khususnya mengenai cara membaca label dan memahami batas konsumsi yang sehat (Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta).
Bagi konsumen, sertifikasi halal bukan sekadar label formalitas, melainkan jaminan bahwa seluruh proses produksi hingga bahan baku telah diperiksa. Jika terbukti ada kasus kerusakan ginjal akibat konsumsi produk yang bersertifikat, produsen tetap bisa dikenai sanksi administratif oleh BPJPH setelah evaluasi mendalam terkait ketidaksesuaian prinsip thayyib.
Untuk melindungi konsumen, terdapat beberapa rekomendasi praktis yang sejalan dengan standar BPJPH. Pertama, pastikan setiap produk memiliki sertifikat halal resmi beserta logo halal dari BPJPH, bukan sekadar klaim pada kemasan. Kedua, perhatikan label gizi dan informasi pemakaian, terutama batas konsumsi kafein dan gula. Ketiga, konsumsi minuman energi secukupnya, idealnya tidak lebih dari satu hingga dua kaleng kecil per minggu. Keempat, pantau kondisi tubuh; apabila muncul gejala dehidrasi atau penurunan frekuensi urin, sebaiknya segera menghentikan konsumsi. Kelima, pilih produk yang bukan hanya halal tetapi juga thayyib, misalnya diproses dengan clean label, menggunakan aditif minimal, dan memiliki nilai gizi yang lebih baik.
Selain itu, edukasi dari produsen dan regulator sangat diperlukan. BPJPH melalui berbagai program sosialisasi di daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen mengenai konsep halal dan thayyib, sehingga masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi minuman energi (Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta).
Kesimpulan
Secara regulasi, minuman energi wajib memiliki sertifikat halal BPJPH jika diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2024. Namun, prinsip halalan thayyiban tidak hanya berbicara soal status halal, tetapi juga tentang manfaat, keamanan, kebersihan, serta bebas dari mudharat bagi tubuh. Sejumlah penelitian ilmiah telah menunjukkan adanya potensi gangguan ginjal akut maupun kronis akibat konsumsi berlebihan. Oleh karena itu, konsumen Muslim harus lebih selektif, memilih produk yang tidak hanya halal secara label, tetapi juga thayyib dalam kualitas. BPJPH diharapkan terus memastikan sertifikasi halal benar-benar menjadi jaminan kualitas, bukan sekadar formalitas administratif.
Referensi
- Fauzi, A. (2022). Regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Jurnal Hukum dan Syariah.
- Hidayat, R. (2021). Implementasi Sertifikasi Halal dalam Industri Makanan dan Minuman. Jurnal Ekonomi Syariah.
- Rahman, M. (2023). Program Self-Declare dan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK di Indonesia. Sharia Knowledge Centre.
- Greene E, dkk. Energy drink-induced acute kidney injury – laporan kasus gagal ginjal akut terkait konsumsi minuman energi dalam jumlah tinggi tanpa alkohol, bagian dari laporan FDA 2004–2012 PubMed.
- Al Yacoub R, Luczkiewicz D, Kerr C. Acute kidney injury and hepatitis associated with energy drink consumption. Journal of Medical Case Reports, 2020;14(1):23. Laporan kasus wanita 62 tahun yang mengalami gagal ginjal akut dan hepatitis akut setelah konsumsi energi minuman berlebihan BioMed Central.
Elbendary EY, Mahmoud MH, Samia FS, Farah AM. The Effects of Energy Drink Consumption on Kidney and Liver Function: A Comparative Study. Journal of Biosciences and Medicines 2023;11(03):171-181. Hasil penelitian pada mahasiswa perempuan menunjukkan peningkatan uric acid, penurunan urea/BUN, tanpa perubahan signifikan kreatinin ResearchGate.
👉 More Information
📞 (Admin Halal Center) 085174218053
📸 Instagram: https://www.instagram.com/halalcenteruinmalang/
🌐 Website: halalcenter.uin-malang.ac.id