MIU Login

Berita Acara Penyerahan Sertifikat Halal di Kampung PIA Pasuruan oleh Dr. Munif, M.Ag, Pendamping Halal LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pasuruan, 21 September 2024* – LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menunjukkan komitmen dalam mendampingi pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kali ini, penyerahan sertifikat halal dilakukan kepada 29 pelaku usaha PIA di Kampung PIA, Desa Kejapanan, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Acara tersebut dihadiri oleh *Dr. Munif, M.Ag*, salah satu pendamping halal senior dari LP3H, yang turut berperan aktif dalam proses sertifikasi halal para pelaku usaha ini.

Dalam acara penyerahan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 September 2024, Dr. Munif menyampaikan bahwa dengan adanya sertifikat halal, produk PIA yang dihasilkan oleh para pelaku usaha setempat tidak hanya memenuhi standar syariat Islam, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing di pasar. “Dengan sertifikat halal, produk PIA dari Kampung PIA ini telah naik kelas. Hal ini juga didukung oleh pengurusan PIRT yang akan semakin memperluas pasar produk mereka,” ujar Dr. Munif.

Proses sertifikasi halal ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanah *Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal*. Sertifikat halal yang diterima oleh pelaku usaha bukan hanya memberikan jaminan terhadap kualitas produk, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain mendampingi sertifikasi halal, *Dr. Munif* juga telah membuka *Rumah Dakwah Halal*, sebuah pusat konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Rumah Dakwah Halal menyediakan layanan pendampingan reguler serta program fasilitasi bagi usaha kecil dan menengah yang ingin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.

Sebagai bagian dari sosialisasi kewajiban sertifikasi halal, Dr. Munif juga mengingatkan bahwa mulai *Oktober 2024*, semua produk yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 33 Tahun 2014. Hal ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produk mereka, mengingat sanksi yang diberlakukan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, yaitu peringatan tertulis, larangan edar, hingga penutupan usaha.

Dengan adanya program pendampingan ini, LP3H UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berharap agar semakin banyak pelaku usaha di Indonesia, khususnya di sektor UKM, yang dapat mematuhi regulasi sertifikasi halal dan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem usaha yang aman dan berkah bagi konsumen Muslim di seluruh Indonesia.

 

*Narahubung:*

Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

📞 085174218053

📧 halalcenter@uin-malang.ac.id

#LP3HUINMalang #HalalCenterUINMalang #SertifikasiHalal #PendampingHalal #RumahDakwahHalal #KampungPIA #HalalIndonesia #JaminanProdukHalal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait