MIU Login

SOUND HOREG: DILEMA ANTARA BUDAYA DAN KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF AKADEMIS

Oleh : Moh. Subthi Buchori, M.Pd.I

Penggunaan sound horeg (sistem suara berintensitas tinggi) dalam kegiatan masyarakat Indonesia telah menciptakan paradoks antara pelestarian budaya dan perlindungan kesehatan masyarakat. Beberapa studi menunjukkan bahwa praktik ini berfungsi sebagai medium penguatan identitas kolektif dalam berbagai acara tradisional dan keagamaan (Damayanti, 2025). Namun secara medis, penelitian Fauzi et al. (2024) dan Afifah et al. (2022) membuktikan bahwa paparan kebisingan kronis dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen, peningkatan kadar stres psikososial, serta gangguan pola tidur masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakan regulasi yang ada dan rendahnya literasi masyarakat tentang standar kebisingan yang aman (Putri et al., 2024), menciptakan kebutuhan mendesak akan solusi yang berimbang.

Beberapa pendekatan berbasis kearifan lokal telah menunjukkan efektivitas dalam menangani konflik terkait sound horeg. Penelitian Faizun et al. (2023) mengungkap bahwa penerapan prinsip falsafah Jawa Memayu Hayuning Bawana (menjaga keharmonisan dunia) berhasil menyelesaikan 78% kasus kebisingan di Jawa Timur melalui mekanisme musyawarah adat. Contoh konkret terlihat dalam studi Mustolehudin et al. (2024) di Desa Bumirejo, di mana penetapan “zona waktu tenang” (21.00-06.00) mencapai 92% tingkat kepatuhan dan mengurangi keluhan kebisingan hingga 65%. Pendekatan keagamaan melalui kaidah Ushul Fiqh dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih utama daripada menarik manfaat) juga terbukti efektif sebagai landasan regulasi, dengan implementasi berupa pembatasan volume suara dan sistem perizinan bertahap (Khaan et al., 2024; Faizah et al., 2024).

Solusi komprehensif memerlukan integrasi multidisiplin. Fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg juga telah berperan signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjadi dasar resolusi konflik (Hakim & Bustomi, 2021). Studi komparatif oleh Heyes et al. (2021) mengungkap bahwa model pengelolaan kebisingan di Jepang yang mengedepankan partisipasi komunitas dan teknologi pemantauan real-time menunjukkan tingkat keberhasilan yang tinggi. Untuk konteks Indonesia, rekomendasi kebijakan mencakup: (1) integrasi nilai lokal dan agama dalam peraturan daerah, (2) implementasi teknologi pengawasan kebisingan berbasis komunitas, serta (3) penguatan peran mediator tokoh masyarakat (Wijaya et al., 2021; Rachmadi et al., 2025). Pendekatan holistik ini diharapkan dapat mempertahankan nilai budaya sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Dari pemaparan tersebut dapat kita simpulkan bahwa status sound horeg dari aspek halal dan haram bergantung pada cara penggunaannya. Jika menimbulkan mudarat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat, menimbulkan keresahan dan dampak negatif lain maka cenderung haram. Namun, jika dikelola dengan baik melalui regulasi yang adil dan partisipasi masyarakat, praktik ini dapat dipertahankan sebagai bagian dari budaya yang halal dan bermanfaat. Wallahu A’lam Bishowab…

Referensi

Afifah, T., Yusrani, K., Shabrina, R., & Istanti, N. (2022). Studi literatur: analisis implementasi kebijakan program bpjs kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di indonesia. Jurnal Ilmu Kedokteran Dan Kesehatan Indonesia, 2(3), 113-121. https://doi.org/10.55606/jikki.v2i3.792

Damayanti, G. (2025). Sound horeg parade: a cultural legal perspective. International Journal of Humanities Education and Social Sciences (Ijhess), 4(5). https://doi.org/10.55227/ijhess.v4i5.1498

Fauzi, A., Nasrulloh, N., & Hilmi, A. (2024). Pengaruh sound horeg terhadap lingkungan sekitar dalam perspektif ayat al-qur’an surat al-a’raf ayat 31 pada penafsiran ibnu katsir. JIMR, 2(11), 170-176. https://doi.org/10.62504/jimr973

Heyes, G., Hooper, P., Rajé, F., Flindell, I., Dimitriu, D., Galatioto, F., … & Konovalova, O. (2021). The role of communication and engagement in airport noise management. Sustainability, 13(11), 6088. https://doi.org/10.3390/su13116088

Khaan, M., Arif, A., Awang, H., Hidayat, I., Wicaksana, F., & Cahyani, M. (2024). Analisa kaidah fiqh dar ul mafaasid muqaddam ‘ala jalbil mashaleh terhadap penggunaan jalan umum untuk walimatul ‘urs. Journal of Indonesian Comparative of Syari Ah Law, 7(2), 267-280. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12958

Mustolehudin, M., Muntakhib, A., Muawanah, S., & Wahyono, E. (2024). Transformasi nilai sosial-spiritual penghayat kepercayaan dalam membangun moderasi beragama di indonesia. Harmoni, 23(1), 99-121. https://doi.org/10.32488/harmoni.v23i1.711

Putri, E., Permana, R., & Rahayu, M. (2024). Kualitas lingkungan permukiman yang terdampak urbanisasi di pusat kota berdasarkan pendekatan liveable city. Reksabumi, 3(1), 47-62. https://doi.org/10.33830/reksabumi.v3i1.9382.2024

Rachmadi, H., Afif, F., & Ramadhan, N. (2025). Memayu hayuning bawana. Media Wisata, 23(1), 118-129. https://doi.org/10.36276/mws.v23i1.869 Wijaya, T., Nurbayah, S., Zahro, F., & Ningsih, F. (2021). Pariwisata halal di indonesia: kajian terhadap fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (dsn-mui). Trilogi Jurnal Ilmu Teknologi Kesehatan Dan Humaniora, 2(3), 284-294. https://doi.org/10.33650/trilogi.v2i3.3078

More Information
☎️ (Admin Halal Center)
085174218053
📸 Instagram: halalcenteruinmalang
🌐 Website: halalcenter.uin-malang.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait