Kementan baru saja merilis data bahwa di tahun 2019 lalu negara kita tercatat sebagai produsen biji kopi terbesar keempat di dunia. Posisi ini hanya tertinggal dari Brasil, Vietnam dan Kolombia
Kementan baru saja merilis data bahwa di tahun 2019 lalu negara kita tercatat sebagai produsen biji kopi terbesar keempat di dunia. Posisi ini hanya tertinggal dari Brasil, Vietnam dan Kolombia
Jakarta – Sertifikat halal mulai hari ini harus dimiliki oleh semua pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk terkait. Usaha mikro dan makro juga harus memiliki label halal.
gomuslim.co.id– Sertifikasi halal saat ini menjadi sebuah alat yang sangat penting untuk mengetahui kehalalan suatu produk bagi para konsumennya. Sertifikasi halal juga dapat meningkatkan omzet penjualan para pelaku usaha karena
Indonesia tidak hanya berpotensi sebagai pangsa pasar konsumsi makanan halal terbesar, tapi juga menjadi produsen makanan halal terbesar dengan kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya. Namun peluang tersebut belum dimanfaatkan
Mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Dalam Islam seorang muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal. Oleh karena itu, Negara harus memberikan perhatian terhadap jaminan akan kehalalan suatu produk makanan.