Mengonsumsi produk-produk halal menjadi tuntutan yang harus dipenuhi banyak orang.
Animo masyarakat untuk mengonsumsi produk halal pun besar. Sayangnya, secara persentase hanya 10 persen pelaku bisnis UMKM yang telah bersertifikat halal.
Dari 4 juta jumlah UMKM di Indonesia, baru 40.256 pengusaha kecil yang telah memiliki sertifikat halal.
Padahal, bagi para pelaku usaha, sertifikasi halal menjadi nilai tambah.
Sertifikat ini menjadi kekuatan daya saing karena konsumen produk halal semakin meningkat.
Menanggapi hal ini, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mendampingi pelaku UMKM dalam memproses sertifikasi kehalalan produk.
Turut berpartisipasi menjamin kehalalan produk di Indonesia, UIN Malang membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Badan di bawah naungan Unit Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Malang ini bertugas melakukan uji kehalalan produk yang terdaftar pada BPJPH.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dr Mastuki, Senin (29/7/2019).
Acara yang diselenggarakan di Aula Rektorat UIN Malang lantai 5 itu diikuti oleh perwakilan Halal Center Perguruan Tinggi Negeri-Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTN-PTKIN) di Indonesia juga mahasiswa penggiat Halal Youth UIN Malang.
Mastuki mengatakan, pada 17 Oktober 2019 mendatang semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Termasuk produk gunaan seperti baju, jilbab, mukenah, jaket, dan sebagainya,” jelasnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, jasa juga harus bersertifikat halal, seperti jasa pemotong hewan, transportasi, hingga penyajian.
Berkaitan dengan itu, LPH UIN Malang telah memiliki empat auditor halal yang telah menyelesaikan pelatihan di BPJPH.
Produk yang telah diuji kehalalannya oleh auditor akan diserahkan kepada MUI untuk sidang fatwa.
“Setelah fatwa keluar, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, begitu teknisnya,” jelas peraih gelar doktor dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Ia berharap masing-masing kota dan kabupaten memiliki LPH. Pasalnya, lembaga ini boleh didirikan oleh seluruh lapisan pemerintah.
“BUMN, BUMD, PTN, semua boleh, asalkan memenuhi syarat,” pungkasnya.