GEMA-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. menyatakan bahwa pihaknya butuh lembaga halal di setiap kampus sebagai tangan kanan, Senin (29/7). Tugasnya ialah membantu BPJPH dalam mendampingi pelaku UMKM dalam memproses sertifikasi kehalalan produk. Hal ini disampaikan pasca menandatangani MoU pada Workshop Persiapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Aula Gedung Rektorat Lt. 5 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Pada praktiknya, dalam penerbitan sertifikan halal, BPJPH bekerjasama dengan berbagai pihak. Selain MUI yang sudah puluhan tahun menjadi institusi penerbit sertifikasi halal, BPJPH juga membutuhkan peran LPH. “LPH ini bisa yang dibentuk oleh lembaga swasta atau dari kampus,” jelas guru besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya ini. Dalam proses, LPH akan dibantu oleh Halal Center sebagai pendamping UMKM untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. “Para auditor di LPH lah yang bertugas untuk memeriksa kehalalan suatu produk,” tambah alumni Kagoshima University, Jepang itu.
Nantinya, sertifikat halal akan dikeluarkan secara resmi oleh BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia setelah melalui serangkaian proses audit. “Tidak ada institusi lain yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal selain BPJPH,” tegasnya. Hal ini, lanjutnya, sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU tersebut, tertulis jelas bahwa BPJPH mempunyai wewenang mutlak akan sertifikasi kehalalan produk.
Workshop yang dihelat oleh LPH UIN Malang tersebut juga mengundang pengurus Halal Center dari beberapa PTKIN di Indonesia. Acara dilaksanakan hingga sore hari dengan beberapa diskusi panel. Beberapa pemateri yang dihadirkan ialah dari Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. (nd)
LEMBAGA HALAL KAMPUS TANGAN KANAN BPJPH
Categories: