Jalan Sunan Muria III RKB Gedung D
Halal Center Informasi Publik Sertifikat Halal, Mengapa UMKM Kecil pun Harus Punya?

Sertifikat Halal, Mengapa UMKM Kecil pun Harus Punya?

Jakarta

Sertifikat halal mulai hari ini harus dimiliki oleh semua pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk terkait. Usaha mikro dan makro juga harus memiliki label halal. Apa gunanya?

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, salah satu manfaaf Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal adalah akan memperlancar pemasaran. Sebab sertifikat adalah sebuah jaminan dari otoritas yang berwenang menguji halal tidaknya sebuah produk makanan, minuman, dan produk terkait.

“Sertifikat itu jaminan dan memperlancar pemasaran untuk industri. Cuma konsep sekarang lebih maju, bukan hanya halal. Tapi halalan thoyyiban. Halal dan baik. Itu konsepnya,” kata JK di Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.

Menurut JK, musabab mengusung konsep halal dan thoyib, maka penyelenggaraan jaminan produk halal mestinya tak hanya bermanfaat bagi umat muslim saja, tapi juga bagi semua.

“Jadi kalau tidak mau ambil halalnya, tetap bisa ambil thoyib, baiknya. Atau bisa saja makan dan minuman itu halal, bahan-bahannya halal, tapi ternyata tidak baik, ini juga bahaya,” kata JK.

Namun JK mengingatkan agar kewajiban sertifikat halal tersebut nanti tidak memberatkan pelaku UMKM dari sisi biaya. Harus dipastikan bahwa biaya mengurus sertifikat halal bagi UMKM serendah mungkin.

“Kalau usaha kecil produksinya dia kena ongkos. Kalau yang kecil harus betul-betul rendah ongkosnya, apalagi UKM umumnya kecil di daerah,” kata JK.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan khusus bagi UMKM pemerintah memiliki keinginan yang besar untuk memfasilitasi dan ikut membantu dari sisi pembiayaan. Sehingga semua pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman serta produk terkait bisa mendapatkan sertifikat halal.

Kewajiban produk sertifikasi halal juga akan dilakukan secara bertahap. Meski UU JPH sudah berlaku hari ini, namun belum ada sanksi penegakan hukum terkait produk halal. Selama lima tahun ke depan mulai hari ini, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, adalah tenggang waktu bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengajukan proses sertifikat halal.

Kementerian Agama juga akan melakukan sosialisasi, khususnya kepada UKM-UKM. Salah satu hal yang akan disosialisasikan selain mekanisme pengajuan sertifikasi, juga terkait dengan biaya sertifikat halal. Sebab biaya ini akan dibebankan kepada pelaku usaha.

sumber

Sharing is caring

Related Post