UU Omnibus Law yang disahkan pada satu minggu lalu pada Senin (5/10/2020) sebetulnya membahas berbagai hal. Salah satunya adalah sertifikasi makanan halal, selain masalah ketenagakerjaan yang sering dibicarakan.
Sertifikasi makanan halal sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Terkait revisi yang disetujui DPR, ada keuntungan dan kerugian yang muncul dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dalam arsip berita detikcom, beberapa tokoh sempat menanggapi keuntungan dan kerugian omnibus law pada sertifikasi halal. Omnibus law juga menyertakan proses dan mekanisme halal pada UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berikut keuntungan dan kerugian omnibus law pada sertifikasi halal:
1. Sertifikasi halal untuk UMKM gratis
Omnibus Law UU Cipta Kerja merevisi pasal 44 dengan bunyi sebagai berikut:
a. Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
b. Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.
2. Sertifikasi halal gratis memudahkan UMKM
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan, kemudahan sertifikasi halal pada Omnibus Law UU Cipta Kerja memungkinkan UMKM hemat hingga Rp 12 juta. Besarnya biaya sertifikasi halal per produk diakibatkan berbagai biaya yang tidak masuk akal.
“Itu sesuai dengan permintaan kita selama ini yang sebelumnya amburadul dipegang Ormas Islam, sertifikasi halal yang berbeda-beda itu menjadi non atau menjadi gratis. Itu menjadi manfaatnya produk-produk dari UMKM bisa menambah, mendapatkan pertambahan nilai karena halal,” ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun.
3. Sertifikasi halal selesai 17-21 hari
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB Ibnu Multazam, Omnibus Law UU Cipta Kerja mengatur kemudahan proses sertifikasi halal. Salah satunya proses sertifikasi halal yang tidak perlu menunggu lama mulai dari pendaftaran hingga penetapan.
“Dalam sertifikasi halal ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain gratis, pengurusannya juga cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja. Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu,” kata Ibnu.
4. Kewenangan Memeriksa Produk Halal Tak Lagi Dimonopoli MUI
MUI tak lagi satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa dan menguji kehalalalan sebuah produk. Kewenangan itu diberikan diserahkan kepada seluruh ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan lembaga-lembaga pendidikan.
5. UU Cipta Kerja mempermudah sertifikasi halal
Anggota DPR RI komisi VIII Fraksi PAN M Ali Taher sempat menyatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebelumnya RUU Cipta Kerja akan memudahkan sertifikasi halal. Aturan akan berdampak pada penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata M Ali Taher.
Selain lama dan proses sertifikasi untuk UMKM, Omnibus Law UU Cipta Kerja mencantumkan poin lain terkait pengajuan status halal. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan proses sertifikasi halal.