Jalan Sunan Muria III RKB Gedung D
Halal Center Informasi Publik Jalur Pengurusan Sertifikasi Halal Reguler

Jalur Pengurusan Sertifikasi Halal Reguler

LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah memperoleh pengakuan/ akreditasi dari bpjph sejak bulan Oktober 2022. LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalpat melayani sertifikasi halal dari PU Mikro, Kecil, Menengah dan Besar dengan ruang lingkup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan Rumah Potong Hewan (RPH). Pengajuan sertifikasi halal reguler akan di dampingi oleh Penyelia Halal.

  • Syarat dokumen yang harus dilengkapi:
    a. Data Pelaku Usaha;
    b. Nama dan jenis Produk;
    c. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
    d. Proses pengolahan Produk
    e. Dokumen penyelia halal
    f. Dokumen sistem jaminan produk halal

• Biaya Sertifikasi Halal terdiri atas:
a. Biaya pengajuan permohonan Sertifikat Halal;
b. Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk;
c. Biaya pelaksanaan sidang fatwa halal;
d. Biaya penerbitan Sertifikat Halal; dan
e. Biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri.
• Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
• Besaran tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.

 

Hubungi:

Informasi Dan Layanan Sertifikasi Halal Center UIN Malang

+62 858-5937-0810

Pengaduan/Keluhan Layanan Halal Center UIN Malang

+62 851-7421-8043

 

 

Sharing is caring

Related Post