LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah memperoleh pengakuan/ akreditasi dari bpjph sejak bulan Oktober 2022. LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalpat melayani sertifikasi halal dari PU Mikro, Kecil, Menengah dan Besar dengan ruang lingkup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan Rumah Potong Hewan (RPH). Pengajuan sertifikasi halal reguler akan di dampingi oleh Penyelia Halal.
- Syarat dokumen yang harus dilengkapi:
a. Data Pelaku Usaha;
b. Nama dan jenis Produk;
c. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. Proses pengolahan Produk
e. Dokumen penyelia halal
f. Dokumen sistem jaminan produk halal
• Biaya Sertifikasi Halal terdiri atas:
a. Biaya pengajuan permohonan Sertifikat Halal;
b. Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk;
c. Biaya pelaksanaan sidang fatwa halal;
d. Biaya penerbitan Sertifikat Halal; dan
e. Biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri.
• Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
• Besaran tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.
Hubungi:
Informasi Dan Layanan Sertifikasi Halal Center UIN Malang
+62 858-5937-0810
Pengaduan/Keluhan Layanan Halal Center UIN Malang
+62 851-7421-8043