Jakarta – Sertifikat halal mulai hari ini harus dimiliki oleh semua pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk terkait. Usaha mikro dan makro juga harus memiliki label halal.
Jakarta – Sertifikat halal mulai hari ini harus dimiliki oleh semua pelaku usaha di bidang makanan dan minuman serta produk-produk terkait. Usaha mikro dan makro juga harus memiliki label halal.
gomuslim.co.id– Sertifikasi halal saat ini menjadi sebuah alat yang sangat penting untuk mengetahui kehalalan suatu produk bagi para konsumennya. Sertifikasi halal juga dapat meningkatkan omzet penjualan para pelaku usaha karena
Indonesia tidak hanya berpotensi sebagai pangsa pasar konsumsi makanan halal terbesar, tapi juga menjadi produsen makanan halal terbesar dengan kekayaan sumber daya alam yang dimilikinya. Namun peluang tersebut belum dimanfaatkan
Malang, 28 Agustus 2018; Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, sudah menjadi kepatutan bahwa produk halal menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat. Berbagai produk yang dikonsumsi oleh masyarakat baik