Mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Dalam Islam seorang muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal. Oleh karena itu, Negara harus memberikan perhatian terhadap jaminan akan kehalalan suatu produk makanan.
Mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Dalam Islam seorang muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal. Oleh karena itu, Negara harus memberikan perhatian terhadap jaminan akan kehalalan suatu produk makanan.
Pada saat ini dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih, ternyata juga menimbulkan kekhawatiran baru bagi kualitas produk jika ditinjau dari segi kehalalannya. Seperti halnya kehalalan dalam penyembelihan
Setelah disahkannya UUJPH tentu berdampak pada perubahan sistem jaminan halal di Indonesia. Diantaranya adalah dibolehkannya lembaga keagamaan Islam atau organisasi masyarakat Islam mendirikan lembaga pemeriksa halal. Tetapi tentu UUJPH memberikan
Semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, telah banyak merubah kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam dunia pangan telah banyak memproduksi makanan dan minuman secara cepat dan efisien. Akan tetapi dalam
Di Indonesia banyak produk yang beredar tanpa label halal. Padahal, pasal 4 Undang-undang No. 33 Tahun 2014 mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus mempunyai
Label halal adalah keterangan halal yang tertulis pada kemasan yang dikeluarkan atas dasar pengukuhan halal yang menyatu pada kemasan produk sebagai jaminan yang sah bahwa jaminan yang dimaksud adalah halal
Kewajiban sertifikasi halal dalam UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwasannya produk yang beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Adapun salah satu produk tersebut adalah kosmetik.