MIU Login

Menu Halal dan Thoyyib Persprktif Maqosidus Syari’ah Solusi Makanan Sehat untuk Keluarga

  1. Definisi Maqashidus Syari’ah

Secara etimologis, maqashidus syari’ah berasal dari kata maqashid (tujuan) dan syari’ah (jalan atau hukum), yang berarti tujuan-tujuan syariat Islam. Maqashid bertujuan untuk mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menolak mafsadat (kerusakan) bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat (Auda, 2008).

Menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasfa, syariat Islam memiliki lima tujuan pokok (dharuriyat al-khamsah): menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal) (Al-Ghazali, 1997).

Ayat Al-Qur’an dalam QS. Al-Anbiya:107 juga menegaskan bahwa tujuan pengutusan Nabi Muhammad SAW adalah sebagai rahmat bagi seluruh alam, yang selaras dengan nilai-nilai maqashid. Dalam konteks ini, makanan halal dan thoyyib menjadi bagian penting dari menjaga kesehatan jasmani dan rohani manusia.

 

  1. Konsep Halal dan Thoyyib

Halal secara bahasa berarti sesuatu yang diizinkan, dan dalam konteks Islam, merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat. Hal ini mencakup tidak hanya makanan, tetapi juga minuman, pakaian, perilaku, dan cara memperoleh rezeki. Halal mengandung makna kepatuhan terhadap hukum Allah.

  1. Al-Baqarah:168 menyerukan agar manusia memakan makanan yang halal dan baik (thoyyib) serta tidak mengikuti langkah-langkah setan. Dalam Tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan bahwa halal mencakup aspek zat, proses, dan cara memperoleh, sementara thoyyib merujuk pada kebersihan, manfaat, dan keamanan terhadap tubuh.

Thoyyib bukan hanya status kehalalan, tetapi juga kualitas makanan dari sisi kesehatan dan kebermanfaatannya. QS. Al-Maidah:88 memerintahkan orang beriman untuk mengonsumsi rezeki yang halal dan thoyyib. Ini menunjukkan bahwa makanan tidak hanya harus bebas dari yang diharamkan, tetapi juga dari yang membahayakan.

Makanan yang halal-thoyyib mencerminkan prinsip Islam yang holistik dalam menjaga keseimbangan fisik dan spiritual manusia. Konsep ini menjadi standar utama dalam konsumsi dan penyusunan menu makanan, sehingga setiap individu Muslim dapat menjalankan ibadah dengan sempurna dan berkualitas (Al-Qaradawi, 2001).

 

  1. Pentingnya Makanan Halal dan Thoyyib dalam Kehidupan Keluarga Muslim

Mengonsumsi makanan halal dan thoyyib merupakan kewajiban syar’i yang berdampak pada aspek spiritual dan kesehatan. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik” (HR. Muslim, No. 1015). Artinya, ibadah hanya akan diterima jika makanan yang dikonsumsi bersih dan sesuai syariat.

Makanan yang halal-thoyyib membawa keberkahan, menjaga kesehatan, dan mempererat hubungan spiritual keluarga dengan Allah SWT (Al-Utsaimin, 2006). Pola makan bersih dan sehat juga terbukti mampu mencegah penyakit seperti diabetes, jantung, dan obesitas. Bahkan, makanan yang baik dapat membantu menjaga stabilitas emosi serta meningkatkan kualitas hidup keluarga (Shihab, 1997).

Dengan demikian, konsumsi makanan yang sesuai syariat merupakan bagian dari amanah Allah untuk menjaga tubuh dan akal, yang juga merupakan bagian dari maqashid syari’ah.

 

  1. Implementasi Menu Halal-Thoyyib dalam Perspektif Maqashidus Syari’ah

Keluarga Muslim perlu menyusun menu makanan sehari-hari berdasarkan prinsip halal dan thoyyib, sebagai upaya menjaga kesehatan, keberkahan, dan keharmonisan rumah tangga. Adapun prinsip yang dapat diterapkan, antara lain:

  • Memilih bahan makanan yang halal dan bersih.
  • Menghindari makanan yang mengandung zat berbahaya, aditif, atau bahan kimia berlebihan.
  • Mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan alami.
  • Menjauhi makanan instan atau terlalu diproses.

Penerapan menu halal dan thoyyib sesuai dengan lima nilai utama dalam maqashidus syari’ah, yaitu:

  1. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa):

Makanan sehat membantu menjaga tubuh dari penyakit dan mendukung kelangsungan hidup yang baik. Dalam konteks keluarga, ini mendorong terciptanya lingkungan yang sehat secara jasmani.

  1. Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal):

Nutrisi yang baik meningkatkan daya pikir dan konsentrasi. Makanan thoyyib mendukung pertumbuhan otak, khususnya pada anak-anak dan dewasa aktif.

  1. Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan):

Asupan halal dan thoyyib berpengaruh pada perkembangan anak, termasuk aspek fisik dan mental. Ini juga menjadi bagian dari pendidikan keluarga dalam membangun generasi yang kuat dan beretika.

  1. Hifz al-Mal (Menjaga Harta):

Menginvestasikan harta untuk makanan berkualitas membantu mencegah pengeluaran berlebih pada pengobatan. Menghindari makanan tidak sehat juga melindungi dari pemborosan.

  1. Hifz ad-Din (Menjaga Agama):

Ketaatan pada konsumsi halal adalah manifestasi dari ketaatan kepada Allah SWT. Ini menanamkan kesadaran spiritual dalam keluarga dan memperkuat keimanan.

 

Contoh Menu Sehari-Hari Halal dan Thoyyib

Berikut beberapa contoh menu sehat yang halal dan thoyyib untuk keluarga Muslim:

  • Sarapan:
    • Bubur gandum dengan madu dan buah segar.
    • Smoothie pisang-bayam dengan yogurt rendah lemak dan madu alami.
  • Makan Siang:
    • Ikan panggang, nasi merah, dan sayuran kukus.
    • Nasi basmati dengan ayam tandoori dan salad mentimun-tomat.
  • Makan Malam:
    • Sup sayuran dengan daging sapi halal dan roti gandum.
    • Sayur lodeh dengan tempe sebagai sumber protein nabati.

Menu ini tidak hanya halal dari segi hukum, tetapi juga bernilai gizi tinggi, membantu menjaga keseimbangan tubuh, energi, dan daya tahan. Dalam perspektif maqashid, menu seperti ini membantu mencapai tujuan menjaga jiwa dan akal.

Penutup

Penerapan konsep makanan halal dan thoyyib bukan sekadar tuntutan syariat, melainkan bentuk nyata dari perlindungan terhadap diri dan keluarga. Konsep ini selaras dengan maqashidus syari’ah yang bertujuan menciptakan kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan membentuk generasi Muslim yang sehat jasmani, rohani, dan spiritual.

Dengan menjadikan halal dan thoyyib sebagai prinsip konsumsi, keluarga Muslim tidak hanya menjaga kesehatan, tetapi juga mengukuhkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, membangun ketahanan keluarga, dan mewariskan pola hidup Islami yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Dibuat oleh: Mubasyiroh, S.S, M.Pd.I

 

Referensi

 

Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyya, 1997. Juz 1, hlm 287.

Al-Qaradawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2001., h. 63.

Al-Utsaimin, Muhammad bin Salih. Ahkam al-At’imah. Riyadh: Dar al-Watan, 2006, hlm 45.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008, hlm 17.

 

Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003, hlm 397

 

Rahman, F. (2020). Maqashid Syariah dalam Kehidupan. Yogyakarta: Pustaka Amanah, hlm. 34.

 

Syahrin, Muhammad. Maqasid Syari’ah dan Pembangunan Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

 

Rahman, F. (2020). Maqashid Syariah dalam Kehidupan. Yogyakarta: Pustaka Amanah, hlm. 34.

Syahrin, Muhammad. Maqasid Syari’ah dan Pembangunan Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

 

Shihab, Alwi Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, 1997, hlm. 102.

Shihab, M. Quraish. (2000). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an.    Jakarta: Lentera Hati. Vol. 3, hlm. 135.

Shihab, M. Quraish. (2000). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an.    Jakarta: Lentera Hati. Vol. 1, hlm. 332.-334

Shalaby, N. M. (2015). Halal Food Production. CRC Press, hlm. 76

.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait