MIU Login

Peran Strategis Pendamping Proses Produk Halal dalam Mendukung Ekosistem Halal di Indonesia

Oleh:Nurun Nayiroh, M.Si

A. Konteks Sertifikasi Halal di Indonesia

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan produk halal di Indonesia. UU ini mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dengan target utama untuk menciptakan ekosistem halal yang menyeluruh dan berkelanjutan.

UU JPH juga melahirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan sertifikasi halal. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pihak terkait lainnya dalam proses pemeriksaan dan penetapan kehalalan produk.

B. Tantangan Sertifikasi Halal dan Peran Pendamping PPH

Di tengah implementasi UU JPH, banyak pelaku usaha, terutama UMKM, menghadapi berbagai tantangan untuk mendapatkan sertifikat halal. Beberapa kendala utama yang mereka hadapi antara lain adalah:

  1. Kurangnya pemahaman tentang proses dan persyaratan sertifikasi halal.
  2. Keterbatasan biaya dan sumber daya manusia.
  3. Kompleksitas prosedur administratif dan teknis.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan adanya peran strategis dari Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Pendamping PPH adalah individu yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Mereka menjadi penghubung antara pelaku usaha, LPH, dan BPJPH.

C. Peran Utama Pendamping PPH dalam Ekosistem Halal

Mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Pendamping PPH memiliki peran pendampingan terhadap pernyataan kehalalan produk pelaku UMK dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendampingan PPH dilakukan terhadap pelaku UMK yang memenuhi kriteria.
  2. Pendampingan PPH dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi (verval) pernyataan kehalalan pelaku usaha oleh pendamping PPH.
  3. Verifikasi dan validasi meliputi bahan dan PPH.
  4. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi bahan dengan cara:
  5. memeriksa dokumen bahan; dan
  6. meminta komposisi bahan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian bahan, pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap bahan.

  1. Dalam melakukan verifikasi dan validasi PPH, tugas pendamping PPH:
  2. memeriksa dokumen PPH;
  3. meminta skema PPH; dan
  4. melakukan verifikasi lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian PPH, maka pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap PPH.

  1. Jika hasil verifikasi dan validasi memenuhi standar kehalalan produk, pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH.
  2. Pelaku UMK menyampaikan pernyataan kehalalan produk dan rekomendasi pendamping PPH kepada BPJPH secara elektronik (melului aplikasi si halal).

Pendamping PPH memiliki sejumlah tugas penting dalam mendukung pelaku usaha:

  1. Mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal dan manfaatnya.
  2. Membimbing pelaku usaha dalam mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan.
  3. Memberikan pendampingan teknis dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  4. Menjadi fasilitator dalam proses komunikasi antara pelaku usaha dan lembaga terkait.

Dengan peran tersebut, Pendamping PPH tidak hanya menjadi agen teknis, tetapi juga agen pemberdayaan yang mampu meningkatkan literasi halal di kalangan pelaku usaha.

D. Dampak Positif Pendampingan terhadap Ekosistem Halal

Keberadaan Pendamping PPH memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penguatan ekosistem halal di Indonesia, antara lain:

  1. Meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal.
  2. Mempercepat proses sertifikasi dengan dukungan teknis yang memadai.
  3. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan industri halal.

Selain itu, dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip halal, konsumen juga semakin percaya terhadap produk yang beredar di pasaran.

E. Kolaborasi Lintas Sektor dalam Mendukung Pendamping PPH

Pentingnya peran Pendamping PPH juga harus didukung oleh kolaborasi lintas sektor, seperti:

  1. Kementerian Agama melalui BPJPH dalam menyediakan pelatihan dan sertifikasi pendamping.
  2. Lembaga pendidikan dan Halal Center di perguruan tinggi, seperti Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam mencetak tenaga pendamping yang kompeten.
  3. Pemerintah daerah dan asosiasi UMKM dalam mendata dan memfasilitasi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan.

F. Kesimpulan

Pendamping Proses Produk Halal memegang peran strategis dalam menjembatani pelaku usaha dan lembaga sertifikasi halal. Keberadaan mereka terbukti efektif dalam meningkatkan partisipasi UMKM dan memperkuat ekosistem halal nasional. Dengan dukungan kebijakan yang berpihak dan kolaborasi lintas sektor, target Indonesia sebagai pusat halal dunia bukanlah sekadar impian, tetapi sebuah keniscayaan yang dapat dicapai bersama.

 

Daftar Pustaka:

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha.

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Keputusan Menteri Agama NOMOR 1360 TAHUN 2021 Tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Data Jumlah Penduduk Indonesia Menurut Agama pada Semester I/2024 – Dataindonesia.id

Lutfika, Ervin, dkk, 2023, Buku Panduan Pendamping PPH (Proses Produk Halal, Cetakan Pertama, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jakarta.

Nayiroh, Nurun, 2023, Materi Pelatihan Pendamping PPH: Pendampingan dan Pendamping Proses Produk Halal, LP3H Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang.

 

More Information

☎️ (Admin Halal Center)

http://wa.me/6285174218053

📸Instagram: https://www.instagram.com/halalcenteruinmalang/

🌐 Website: http://www.halalcenter.uin-malang.ac.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait