MIU Login

Sadar Halal Aja Gak Cukup! Sertifikasi Halal Jadi Penentu di Dunia Skincare Digital

Oleh : Eny Yulianti, M. Si

Dalam beberapa tahun terakhir, industri skincare di Indonesia berkembang pesat. Tak hanya karena meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan kulit, tapi juga karena adanya tren yang makin menguat: skincare halal. Banyak konsumen kini lebih kritis terhadap apa yang mereka aplikasikan ke kulit, tidak hanya dari sisi kandungan, tetapi juga kehalalan produk tersebut. Tapi satu pertanyaan besar muncul apakah cukup hanya sadar bahwa produk itu halal?

Ternyata, jawabannya: tidak. Kesadaran konsumen akan pentingnya produk halal memang meningkat, namun riset terbaru menunjukkan bahwa sertifikasi halal resmi jauh lebih menentukan keputusan pembelian, khususnya di kalangan Gen Z yang aktif belanja melalui platform digital. Di tengah gempuran iklan dan klaim “halal” di media sosial, konsumen kini menuntut bukti formal, bukan sekadar narasi.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi pasar halal skincare yang sangat besar. Dengan lebih dari 230 juta penduduk Muslim, kebutuhan terhadap produk halal bukan lagi angan angan, melainkan sangat nyata. Tetapi muncullah tantangan baru, bagaimana membedakan mana produk yang benar-benar halal dan mana yang sekadar mengklaim?

Konsep halal sendiri sebenarnya lebih dari sekadar label agama. Dalam skincare, halal berarti produk tersebut tidak mengandung bahan yang dilarang dalam Islam seperti alkohol tertentu, babi dan turunannya, serta tidak tercemar najis dalam proses produksinya. Tapi lebih dari itu, halal juga mencakup aspek kebersihan, keamanan, serta etika dalam proses pembuatan. Karena itu, sebuah produk bisa saja “kelihatan halal”, tapi belum tentu terverifikasi secara resmi.

Inilah mengapa sertifikasi halal menjadi sangat penting. Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Mulai Oktober 2026, semua produk yang beredar harus bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini bukan proses instan tetapi harus ada audit bahan baku, proses produksi, dan sistem distribusi yang harus dilalui. Tujuannya bukan cuma memberikan jaminan kehalalan, tapi juga kualitas dan keamanan produk.

Menurut riset Putri dan Sjabadhyni (2025), sertifikasi halal memiliki pengaruh signifikan terhadap minat beli konsumen Gen Z di platform online. Menariknya, kesadaran tentang halal tanpa sertifikasi formal tidak cukup kuat untuk memengaruhi keputusan pembelian. Konsumen digital masa kini ternyata lebih rasional mereka butuh bukti.

Hal ini makin penting ketika kita bicara soal e-commerce. Sekitar 72% masyarakat Indonesia kini aktif berbelanja online. Tapi tak semua penjual mencantumkan informasi sertifikasi halal dengan jelas. Banyak produk hanya menuliskan “halal” tanpa logo resmi atau nomor sertifikat. Parahnya, tidak semua pembeli tahu cara mengecek keaslian sertifikasi di situs resmi BPJPH. Akibatnya, konsumen bisa saja terjebak pada klaim yang tidak dapat diverifikasi.

Hal inilah edukasi konsumen menjadi krusial. Mereka perlu tahu cara memverifikasi sertifikat, membedakan logo halal asli dan palsu, serta menuntut transparansi dari pelaku usaha. Di sisi lain, brand juga harus lebih terbuka dan aktif menampilkan informasi sertifikasi dalam strategi pemasarannya.

Menariknya, produk skincare halal kini bukan hanya diminati oleh konsumen Muslim. Banyak kalangan non-Muslim yang mulai beralih ke produk halal karena dinilai lebih higienis, aman, dan etis. Label halal mulai diasosiasikan dengan standar kualitas global, seperti GMP (Good Manufacturing Practice) dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). Ini membuka peluang besar bagi industri lokal untuk menembus pasar global, terutama di negara-negara dengan komunitas Muslim yang berkembang seperti Malaysia, Timur Tengah, bahkan Eropa dan Amerika Serikat.

Jadi, apa yang bisa dipelajari dari tren ini? Bahwa di era digital, kepercayaan konsumen dibangun melalui bukti konkret, bukan hanya kesadaran abstrak. Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi bentuk komitmen terhadap kualitas, kejujuran, dan tanggung jawab moral terhadap konsumen.

Kesimpulannya, pelaku industri skincare tidak bisa lagi mengandalkan narasi “halal” tanpa dukungan sertifikasi yang kredibel. Konsumen zaman sekarang terutama generasi digital native menuntut transparansi dan jaminan formal. Jika brand ingin membangun loyalitas dan memperluas pasar, maka sertifikasi halal bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mutlak.

Referensi

  1. Putri, Y. C., & Sjabadhyni, B. (2025). The Impact of Halal Certification and Halal Awareness on Consumer Intentions to Purchase Skincare Products Online. Islamic Perspective on Communication and Psychology, 2(1), 1-15. https://doi.org/10.61511/ipercop.v2i1.2025.1375
  2. LPPOM MUI. (2017). Mekanisme Verifikasi Sertifikasi Halal. Majelis Ulama Indonesia.

Populix. (2023). Laporan Perilaku Belanja Online di Indonesia. https://www.populix.co/articles/laporan-belanja-online-2023

👉 More Information

📞 (Admin Halal Center) http://wa.me/6285174218053

📸 Instagram: https://www.instagram.com/halalcenteruinmalang/

🌐 Website: halalcenter.uin-malang.ac.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait