Kewajiban sertifikasi halal dalam UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwasannya produk yang beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Adapun salah satu produk tersebut adalah kosmetik. Disahkannya UU tersebut tentu berdampak pada Pelaku Usaha Kosmetik untuk segera mendaftarkan diri bagi yang belum mendapatkan sertifikasi halal, sebelum UU tersebut efektif pada tahun 2019. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1.Implementasi Peraturan Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Pelaku Usaha Kosmetik, 2.Persoalan-Persoalan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Dalam Memenuhi Peraturan Kewajiban Sertifikasi Halal. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa pengimplementasian kewajiban sertifikasi halal dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pelaku usaha kosmetik di Kabupaten Gresik kurang dilaksanakan dengan baik sebab 60% belum mendapatkan sertifikasi Halal dan 40% telah bersertifikat halal. Adapun persoalan tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan adanya penelitian ini pemerintah lebih gencar dalam melakukan sosialiasasi terkait UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
