Semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, telah banyak merubah kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam dunia pangan telah banyak memproduksi makanan dan minuman secara cepat dan efisien. Akan tetapi dalam proses produksi untuk mendapatkan kualitas dan kuantitas makanan atau minuman yang diinginkan tidak terlepas dari tambahan bahan-bahan tertentu. Untuk mendapatkan kepastian bahwa bahan-bahan yang dicampurkan bukan bahan yang haram maka dibutuhkannya sertifikat halal. Kewajiban memiliki sertifikat halal sudah di cantumkan dalam pasal 4 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal bahwa semua produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Dengan diwajibkannya memiliki sertifikat halal maka konsumen akan mendapatkan rasa aman dalm mengkonsumsinya khususnya bagi konsumen muslim. Karena sebagai seorang muslim diwajibkan untum memakan makanan yang halal baginya. Dengan memakan produk yang halal, maka akan menjaga jiwanya dari kemasukan makanan-makanan yang halal. Dalam prakteknya peneliti, menemukan produk Koperasi Susu SAE Pujon belum memiliki sertifikat halal.
Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat pengurus koperasi Susu SAE Pujon tentang diwajibkannya sertifikat halal menurut Unang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan bagaimana perspektif Maqashid Syariah tentang tidak didaftarkannya sertifikat halal produk susu SAE Pujon.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara, dan observasi. Kemudian terdapat lima tahap dalam pengolahan data, diantaranya tahap edit, klasifikasi, verivikasi, analisis, dan tahap yang terakhir yaitu pembuatan kesimpulan.
Dari penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, pengurus koperasi Susu SAE Pujon sepakat dengan diwajibkannya memiliki sertifikat halal bagi semua produk yang dijual dan beredar di wilayah Indonesia. Akan tetapi menurut pengurus produk susu SAE Pujon ini tidak perlu memiliki sertifikat halal karena bahan baku dari produk tersebut sudah jelas halal. Sebagai warga Indonesia yang baik maka harus mentaati aturan yang sudah ditetapkan, maka produk susu SAE akan mendapatkan sertifikat halal. Kedua dalam perspektif Maqashid Syariah produk susu SAE ini masih belum bisa menjaga jiwa, karena belum adanya sertifikat halal untuk meyakinkan banhwa yang dikonsumsi benar-benar halal dan tidak membahayakan bagi jiwa konsumen.
