Di Indonesia banyak produk yang beredar tanpa label halal. Padahal, pasal 4 Undang-undang No. 33 Tahun 2014 mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus mempunyai label halal. Untuk itu permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, Bagaimana respon Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang terhadap pasal 4 Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?, Bagaimana menurut Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Maqashid Syariah terhadap ketentuan kewajiban label halal makanan impor? Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini diperoleh beberapa kesimpulan, yaitu respon Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang menanggapi makanan impor yang tidak memiliki label halal dengan sikap tidak peduli, namun pihak tersebut tetap tidak setuju dengan kenyataan dilapangan bahwa makanan tanpa label halal khususnya makanan impor bisa beredar tanpa adanya sanksi tegas. Pasal 4 Undang-undang Jaminan Produk Halal menjadi syarat utama untuk mendapat jaminan kepastian makanan yang dikonsumsi umat Islam. Dalam perspektif maqashid syariah ketentuan hukum yang belum sempurna menjadikan konsumen muslim ragu-ragu (dharuriyyah) sehingga makanan impor lebih banyak madharatnya karena belum terdapat label halal dalam makanan tersebut, sehingga belum termasuk menjaga jiwa ( hifz an nafs ).
