MIU Login

[skripsi] Respon organisasi keagamaan Islam di Kota Malang terhadap pendirian Lembaga Pemeriksa Halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal

Setelah disahkannya UUJPH tentu berdampak pada perubahan sistem jaminan halal di Indonesia. Diantaranya adalah dibolehkannya lembaga keagamaan Islam atau organisasi masyarakat Islam mendirikan lembaga pemeriksa halal. Tetapi tentu UUJPH memberikan syarat bagi organisasi masyarakat Islam yang ingin mendirikan LPH, selain yang dibolehkan adalah organisasi masyarakat Islam yang sudah berbadan hukum, selain itu masih ada empat syarat lagi yang harus dipenuhi, yaitu:1. Memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; 2. Memiliki akreditasi dari BPJPH; 3. Memiliki auditor halal paling sedikit (tiga) orang; 4. Memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu bagaimana respon organisasi keagamaan Islam di Kota Malang terhadap pendirian LPH dan bagaimana syarat pendirian LPH dalam UUJPH perspektif organisasi keagamaan Islam di Kota Malang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Kemudian terdapat lima tahap dalam pengolahan data, diantaranya tahap edit, klasifikasi, verifikasi, analisis dan tahap yang terakhir yaitu pembuatan kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini, diperoleh dua kesimpulan, pertama, respon organisasi keagamaan di Kota Malang mendirikan lembaga pemeriksa halal berbeda-beda ada yang sudah melakukan tindakan, ada yang masih sebatas wacana dan ada yang belum menentukan sikapnya terkait respon mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal. Namun semuanya menyambut baik tentang dibolehkannya organisasi masyarakat Islam mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal. Dan mereka menyatakan bahwa siap untuk terlibat sistem jaminan halal khususnya di Kota Malang. Dengan cara mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal. Kedua, syarat pendirian LPH yang disebutkan dalam UUJPH menurut organisasi keagamaan Islam di Kota Malang, ialah: 1. MUI dan Muhammadiyah menyatakan persyaratannya cukup berat; 2. Nahdlatul Ulama menyatakan syarat yang didirikan tidak memberatkan.

Berita Terkait