
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, melindungi hak-hak umat Islam sebagai konsumen tentang distribusi makanan yang bebas risiko dan halal. Sebagaimana undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, hal ini berimplikasi pada perubahan tata cara dan sistem pendaftaran sertifikasi halal dari sukarela menjadi wajib, yang membentuk Lembaga baru yang disebut Badan Jaminan Produk Halal. Berkaitan dengan hal tersebut, Halal Center (HC) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang giat menggerakkan kegiatan pelayanan sertifikasi halal untuk UMKM di seluruh Jawa Timur. Untuk memperluas jangkauan pelayanan sertifikasi halal oleh HC UIN Malang, maka akan dibuka cabang Halal Center UIN Malang diluar pulau Jawa.

Selasa (06/08/2024), Halal Center UIN Malang menggelar acara penandatanganan pembukaan cabang Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan PCNU Kutai Timur yang diwakili oleh ketua Tanfidziyah, Dr. Sismanto, S.Pd, M.Si. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua Halal Center UIN Malang, Ibu Eny Yuliantini, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat menjadi awalan yang baik untuk memulai kerja sama lainnya terkait legalitas halal yang wajib dimiliki oleh para pelaku UMKM khususnya di Kutai Timur.

Dengan dibukanya cabang Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini, diharapkan dapat memberi dampak yang signifikan dalam membantu para UMKM memperoleh sertifikat halal. Sekaligus sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah bahwa semua produk halal harus sesuai dengan hukum Syariah, termasuk proses logistik. Penyedia layanan logistik sangat penting untuk memastikan bahwa bahan baku, bahan baku, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi produk dilakukan dengan benar sehingga tidak terkontaminasi dengan yang tidak halal.
“utiya”




