Oleh: Rifqi Abqoriya, M.Pd
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, Indonesia didukung oleh pasar domestik yang kuat sekaligus memiliki kesempatan memperluas ekspor produk halal. Peluang tersebut semakin terbuka karena ekonomi halal global terus bertumbuh. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026 mencatat bahwa nilai konsumsi ekonomi halal dunia telah mencapai US$2,60 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada 2029. Angka tersebut menunjukkan bahwa halal telah menjadi bagian penting dari perdagangan dan investasi global, bukan lagi sekadar identitas keagamaan (DinarStandard, 2026).
Momentum itu harus dimanfaatkan dengan optimal melalui implementasi wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH], 2026). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, ruang lingkup sertifikasi halal juga diperluas, tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat, produk kimia, barang gunaan, serta berbagai jasa yang berkaitan dengan produk halal (Pemerintah Republik Indonesia, 2024).
Di era persaingan global, label halal telah berkembang menjadi simbol kualitas, keamanan, kebersihan, dan keterlacakan produk. Karena itu, sertifikasi halal tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai investasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses ke pasar yang lebih luas. Produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang semakin diperhitungkan, baik oleh konsumen domestik maupun mitra dagang internasional (Fuad Nasar, 2026).
Pemerintah juga terus memperkuat ekosistem halal melalui berbagai program pendampingan, edukasi, dan fasilitasi sertifikasi, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berbagai upaya tersebut dilakukan agar implementasi wajib halal tidak menjadi hambatan, melainkan menjadi akselerator pertumbuhan usaha masyarakat (BPJPH, 2026; Kementerian Agama RI, 2026).
Kini, waktu menuju Oktober 2026 semakin singkat. Pelaku usaha tidak perlu menunggu hingga batas akhir untuk mulai mengurus sertifikasi halal. Semakin cepat sertifikat halal diperoleh, semakin besar peluang meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing produk. Mari manfaatkan program pendampingan yang telah disediakan pemerintah. Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha sekaligus kontribusi nyata untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblat industri halal dunia. Saatnya bertindak sekarang, karena produk halal yang terpercaya hari ini adalah kunci memenangkan pasar masa depan.
Daftar Pustaka
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026, 11 Juni). Raker dengan DPR, Kepala BPJPH pastikan implementasi wajib halal Oktober 2026 sesuai tahapan.
DinarStandard. (2026). State of the Global Islamic Economy Report 2025/26. Salaam Gateway.
Fuad Nasar, M. (2026, 10 April). Wajib halal Oktober 2026: Peran strategis Kemenag dan BPJPH. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026, 10 Februari). Jelang berlaku wajib sertifikasi halal Oktober 2026, Kemenag petakan tiga klaster produk. Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
👉 More Information
📞 (Admin Halal Center) 085174218053
📸 Instagram: halalcenteruinmalang
🌐 Website: halalcenter.uin-malang.ac.id