By Isnaeni Hartiningsih, S. Si
Pernahkah Anda melihat tulisan “gelatin” pada label makanan atau minuman yang Anda beli? Bahan ini cukup sering ditemukan pada permen jelly, marshmallow, yogurt, es krim, puding, hingga suplemen kesehatan. Namun, tahukah Anda bahwa gelatin termasuk salah satu bahan yang sering menjadi perhatian dalam proses sertifikasi halal?
Secara sederhana, gelatin adalah protein yang diperoleh dari kolagen, yaitu protein yang terdapat pada kulit, tulang, dan jaringan ikat hewan. Dalam dunia industri pangan, gelatin sangat disukai karena memiliki kemampuan membentuk tekstur kenyal, mengentalkan produk, dan menjaga kestabilan makanan maupun minuman. Itulah sebabnya banyak produk favorit anak-anak hingga orang dewasa menggunakan bahan ini.
Dari sisi ilmu kimia, gelatin memiliki sifat unik. Ketika dilarutkan dalam air panas lalu didinginkan, gelatin akan membentuk gel yang elastis. Sifat inilah yang membuat permen jelly terasa kenyal dan marshmallow memiliki tekstur lembut yang khas. Selain itu, gelatin juga mampu mengikat air sehingga membantu menjaga kualitas produk selama penyimpanan.
Meski memiliki banyak manfaat, sumber gelatin menjadi hal yang sangat penting bagi konsumen Muslim. Pasalnya, gelatin dapat berasal dari beberapa sumber hewan, seperti sapi, babi, maupun ikan. Jika berasal dari babi, maka statusnya jelas haram untuk dikonsumsi. Sementara itu, gelatin yang berasal dari sapi harus dipastikan berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai syariat Islam. Adapun gelatin ikan umumnya dianggap lebih aman dari sisi kehalalan, meskipun proses produksinya tetap perlu diperhatikan.
Di sinilah pentingnya sertifikasi halal. Tidak semua konsumen memiliki kemampuan untuk menelusuri asal-usul bahan baku yang digunakan dalam suatu produk. Sertifikasi halal hadir untuk memberikan jaminan bahwa bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga distribusi produk telah diperiksa dan memenuhi ketentuan halal yang berlaku.
Banyak orang masih beranggapan bahwa makanan halal hanya berkaitan dengan tidak adanya babi atau alkohol. Padahal, konsep halal jauh lebih luas dari itu. Dalam proses sertifikasi halal, setiap bahan yang digunakan harus ditelusuri sumbernya. Bahkan bahan tambahan yang jumlahnya sangat sedikit pun tetap harus dipastikan status kehalalannya. Gelatin menjadi salah satu contoh bahan yang memerlukan perhatian khusus karena sumbernya tidak selalu mudah diketahui oleh konsumen.
Saat ini, kesadaran masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat. Tidak hanya umat Islam, banyak konsumen juga mulai memperhatikan keamanan dan kualitas produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, produsen pun semakin terdorong untuk menggunakan bahan baku yang jelas dan memperoleh sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen terhadap konsumennya.
Selain gelatin hewani, kini tersedia pula berbagai alternatif dari bahan nabati seperti agar-agar, karagenan, dan pektin. Bahan-bahan ini banyak digunakan sebagai pengganti gelatin pada produk tertentu, terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar halal dan konsumen vegetarian.
Sebagai konsumen, kita tidak perlu merasa khawatir berlebihan saat menemukan kata “gelatin” pada label produk. Langkah yang paling mudah adalah memeriksa apakah produk tersebut telah memiliki sertifikat halal. Dengan memilih produk bersertifikat halal, kita memperoleh kepastian bahwa produk tersebut telah melalui proses pemeriksaan yang ketat.
Pada akhirnya, memahami bahan seperti gelatin bukan hanya menambah wawasan tentang kimia pangan, tetapi juga membantu kita menjadi konsumen yang lebih cerdas dan bijak. Dengan semakin meningkatnya literasi halal di masyarakat, diharapkan konsumen dapat lebih teliti dalam memilih produk sehingga prinsip halalan thayyiban dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 2023. Pedoman Jaminan Produk Halal. Jakarta: BPJPH.
- Karim, A.A. & Bhat, R. 2009. “Fish Gelatin: Properties, Challenges, and Prospects as an Alternative to Mammalian Gelatins.” Food Hydrocolloids, 23(3), 563–576.
- LPPOM MUI. 2021. HAS 23000 Persyaratan Sertifikasi Halal. Jakarta: LPPOM MUI.
- Schrieber, R. & Gareis, H. 2007. Gelatine Handbook: Theory and Industrial Practice. Weinheim: Wiley-VCH.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
👉 More Information
📞 (Admin Halal Center) 085174218053
📸 Instagram: halalcenteruinmalang
🌐 Website: halalcenter.uin-malang.ac.id