Oleh : Abdul Kodir
Ketua Lembaga Bahsul Masail NU kota Malang
Antara Kepanitiaan Massal dan Ketepatan Mashraf dalam Fiqih Islam
Ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan pada hari ‘Idul Adlha. Di dalamnya terdapat aturan syariat yang sangat rinci, mulai dari niat, waktu penyembelihan, hingga tata cara pendistribusian dagingnya.
Karena itu, pengelolaan kurban harus dilakukan secara hati-hati agar tidak keluar dari ketentuan syariat.
Di banyak daerah, panitia kurban biasanya menyembelih hewan secara massal. Seluruh daging dari berbagai mudhohhi dikumpulkan menjadi satu, lalu dibagikan merata kepada masyarakat tanpa pemisahan yang jelas antara:
▪️kurban wajib dan kurban sunnah,
▪️bagian fakir miskin dan selain fakir miskin,
▪️serta hak mudhohhi dan hak penerima.
Praktik semacam ini tampak sederhana dan praktis, namun dalam kajian fiqih menyimpan problem serius, terutama menyangkut kejelasan mashraf (alokasi syar‘i) daging kurban.
Larangan Mencampur Sesuatu yang Berbeda Hak dan Peruntukannya
Para ulama menjelaskan bahwa sesuatu yang berbeda tujuan, hak, atau peruntukannya tidak boleh dicampur sehingga menghilangkan kejelasan hak masing-masing.
Dalam Mawahib al-Fadhl min Fatawa Bafadhl disebutkan:
وما ذكروا من الجواز في الخلط، إنما هو في وقفين متحدين في المصرف، ونوع الغلة ومكان المصرف ووقته
“Yang dibolehkan dalam pencampuran hanyalah pada dua wakaf yang sama dalam peruntukan, jenis hasil, tempat penyaluran, dan waktunya.”
Kemudian beliau menegaskan:
فاتضح أن الخلط المذكور خلاف المصلحة، وخلاف غرض الواقف، فكان ممنوعاً
“Jelaslah bahwa pencampuran tersebut bertentangan dengan maslahat dan bertentangan dengan tujuan pewakaf, sehingga hukumnya terlarang.”
Bila hasil wakaf saja tidak boleh dicampur karena berbeda tujuan distribusinya, maka daging kurban lebih layak untuk dipisahkan. Sebab dalam kurban terdapat perbedaan hukum yang jelas antara udhiyah wajib dan udhiyah sunnah.
Perbedaan Kurban Wajib dan Kurban Sunnah
Dalam fiqih Syafi‘iyyah, kurban wajib memiliki aturan lebih ketat dibanding kurban sunnah.
Dalam Busyra al-Karim disebutkan:
(ويتصدق) حتماً (بجميع المنذورة)
“Wajib menyedekahkan seluruh bagian kurban nadzar.”
Artinya, seluruh daging kurban wajib harus ditasarufkan kepada fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh mudhohhi.
Sedangkan dalam kurban sunnah disebutkan:
(ويجب) في أضحية التطوع (التصدق بشيء من لحمها)
“Dalam kurban sunnah wajib menyedekahkan sebagian dagingnya.”
Adapun sisanya boleh dimakan sendiri, dihadiahkan kepada orang kaya, atau disimpan.
Karena itu, mencampur seluruh daging tanpa pemisahan dapat menyebabkan:
▪️daging kurban wajib kembali kepada mudhohhi,
▪️atau bagian fakir miskin tidak terpenuhi secara yakin.
Padahal masing-masing memiliki hukum berbeda.
Daging Kurban Tidak Boleh Dijual atau Dijadikan Upah Jagal
Syariat juga melarang menjadikan bagian kurban sebagai upah penyembelih.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan:
ويحرم الإتلاف والبيع لشيء من أجزاء أضحية التطوع
“Haram menjual bagian apa pun dari hewan kurban sunnah.”
Dan disebutkan pula:
وإعطاء الجزار أجرة منه
“(Haram) menjadikan bagian kurban sebagai upah jagal.”
Berdasarkan hadis Sayyidina Ali RA :
وأمرني أن لا أعطي الجزار منها شيئاً
“Rasulullah memerintahkanku agar tidak memberi jagal bagian kurban sebagai upah.”
Karena itu, panitia harus benar-benar menjaga agar distribusi daging tidak keluar dari batas syariat.
Solusi Bila Daging Sudah Terlanjur Tercampur
Apabila daging telah tercampur dan tidak dapat dibedakan, maka panitia wajib berusaha melakukan ijtihad dan pemisahan semampunya.
Dalam Fatawa Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan:
يجوز له التحري فيها إذا كان ناظراً عليها
“Boleh melakukan ijtihad/penelusuran bila ia menjadi pengelola atas harta tersebut.”
Namun bila pencampuran dilakukan secara ceroboh hingga mustahil dibedakan, maka para ulama mengqiyaskan kasus ini dengan barang campuran yang rusak identitasnya.
Dalam I‘anah ath-Thalibin disebutkan:
ولو خلط مثلياً أو متقوماً بما لا يتميز … صار هالكا
“Apabila suatu barang dicampur dengan yang lain hingga tidak dapat dibedakan, maka dianggap rusak (hilang identitasnya).”
Karena itu, solusi paling aman adalah:
Panitia memisahkan sejak awal antara:
▪️kurban wajib,
▪️kurban sunnah,
▪️dan bagian khusus fakir miskin.
Daging kurban wajib seluruhnya diberikan kepada fakir miskin.
Daging kurban sunnah minimal sebagian disedekahkan kepada fakir miskin, sedangkan sisanya boleh diberikan kepada mudhohhi atau orang kaya.
Distribusi dilakukan dengan pencatatan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih hak.
Hakikat Distribusi Kurban Menurut Ulama
Imam as-Subki menjelaskan bahwa hakikat kurban sunnah adalah:
فمقصود الأضحية تمليك الفقراء والإباحة للمضحي والأغنياء
“Tujuan kurban adalah memberikan hak kepada fakir miskin dan membolehkan mudhohhi serta orang kaya untuk menikmatinya.”
Karena itu, fakir miskin merupakan sasaran utama dalam ibadah kurban. Maka segala bentuk pengelolaan yang mengaburkan hak mereka harus dihindari.
Kesimpulan
Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan:
▪️Mencampur seluruh daging kurban tanpa pemisahan antara kurban wajib dan sunnah hukumnya tidak diperbolehkan, karena menyebabkan ketidakjelasan mashraf distribusi.
▪️Kurban wajib harus seluruhnya diberikan kepada fakir miskin, sedangkan kurban sunnah wajib menyedekahkan sebagian dagingnya.
▪️Daging kurban tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan upah jagal.
▪️Bila daging sudah terlanjur tercampur, panitia wajib melakukan ijtihad dan pemisahan semampunya agar distribusi tetap mendekati ketentuan syariat.
▪️Pengelolaan kurban massal harus disertai administrasi dan pemisahan yang jelas agar hak-hak syariat tidak hilang karena alasan praktis.
Sumber Rujukan
١. مواهب الفضل من فتاوى بافضل — hlm. 121–122.
٢. مختصر فتاوى بامخرمة — hlm. 221.
٣. الفتاوى الكبرى — Juz 1, hlm. 45.
٤. فتاوى السبكي — Juz 2, hlm. 52.
٥. أسنى المطالب — Juz 1, hlm. 152.
٦. إعانة الطالبين — Juz 1, hlm. 141.
٧. بشرى الكريم — Juz 2, hlm. 111.
٨. العزيز شرح الوجيز — Juz 12, hlm. 115.
٩. الحاوي الكبير — Juz 15, hlm. 112.
👉 More Information
📞 (Admin Halal Center) 085174218053
📸 Instagram: halalcenteruinmalang
🌐 Website: halalcenter.uin-malang.ac.id